Belakangan ini banyak sekali pertanyaan dari masyarakat tentang “Apakah KIA itu Penting atau Wajib “ yang masuk melalui media sosial yang dikelola Dinas Dukcapil Kabupaten Jembrana, baik di facebook, instagram maupun whatsup. Oleh karena itu melalui website resmi Dinas Dukcapil Kab. Jembrana ini kami dapat jelaskan sebagai beriku :
Kartu Identitas Anak (KIA) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Tujuan Penerbitan KIA
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan
pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai
upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
konstitusional warga negara.
Dari penjelasan singkat diatas, jawaban dari pertanyaan “Apakah KIA Penting atau Wajib?”, adalah Ya.
Penting : sebagai Kartu Identitas diri anak yang berlaku secara nasional.
Wajib : Karena sudah diatur dalam peraturan perundang undangan yaitu peraturan Mentri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Ketentuan Penutup Permendagri Nomor 2 Tahun 2016
Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, maka kabupaten/kota dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.
Oleh karena itu kami Dinas Dukcapil mengharapkan sumbangsih masyarakat pelaku bisnis dapat ikut memberikan kontribusi untuk memaksimalkan pemanfataan KIA.
Selamat siang,
Saya mau mengurus KIA untuk anak saya.
Bagaimana prosedurnya , apakah ada form yg harus diisi, dan dimana mengurus KIA nya.
Terima kasih,
Anita
mohon ke dukcapil dengan melampirkan :
1. fotocopy KK
2. fotocopy akta kelahiran
3. pas poto 4 X 4 warna kalau umur > 5 thun
Maaf saya mau tanya apakah pembuatan kia harus ditempat kelahiran anak… Ank saya lahir di krawang dan sekarang tinggal ditasikmalaya
Ya betul, Kia dibuat di daerah dimana penduduk tersebut terdaftar