Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pembuatan ‘Kutipan Akta yang hilang / rusak’ ini hanya yang berasal dari wilayah Kabupaten Jembrana (Akte Kelahiran yang dikeluarkan atau diterbitkan di dalam wilayah Kabupaten Jembrana saja).
APAKAH AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR ?
HUBUNGI SEGERA :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana
Persyaratan :
a. Penerbitan kembali akta karena hilang
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;
- Fotokopi kutipan akta yang hilang;
- Fotokopi KK dan KTP elektronik;
b. Penerbitan kembali akta karena rusak
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
- Menyerahkan kutipan akta yang rusak;
- Fotokopi KK dan KTP elektronik;