Home / Akta Hilang/Rusak

Akta Hilang/Rusak

Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pembuatan ‘Kutipan Akta yang hilang / rusak’ ini hanya yang berasal dari wilayah Kabupaten Jembrana (Akte Kelahiran yang dikeluarkan atau diterbitkan di dalam wilayah Kabupaten Jembrana saja).

APAKAH AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR ?

HUBUNGI SEGERA :

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana

Persyaratan :

a. Penerbitan kembali akta karena hilang

  1. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;
  3. Fotokopi kutipan akta yang hilang;
  4. Fotokopi KK  dan KTP elektronik;

b. Penerbitan kembali akta karena rusak

  1. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
  2. Menyerahkan kutipan akta yang rusak;
  3. Fotokopi KK dan KTP elektronik;