Pendaftaran Penduduk

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak pada kertas HVS 80g ukuran A4 dan ditanda tangani oleh kepala keluarga serta ditanda tangani secara digital oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lokasi Pelayanan : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas dengan persyaratan secara lengkap dan benar.

Biaya : Gratis.

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga :

a. Perbitan KK Baru :

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Fotocopy, buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau STPJM perkawinan/perceraian bagi yg belum tercatat

b. Penerbitan KK karena perubahan data :

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. KK lama
  3. Fotocopy keterangan/bukti perubahan data (contoh : ijasah, pasport)

c. Penerbitan KK karena hilang/rusak :

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  2. Fotocopi KTP kepala keluarga

d. Penerbitan KK karena pisah KK

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. KK lama
  3. Fotocopy buku nikah/kutipan akta kawin atau akta perceraian jika disebabkan perceraian

e. Penerbitan KK karena penggantian Kepala Keluarga.

  1. Penduduk mengisi F.1.02
  2. KK lama
  3. Fotocopy akta kematian jika kepala keluarga meninggal
  4. Dalam hal seluruh anggota keluarga berusia dibawah 17 tahun, maka dibutuhkan orang dewasa, solusinya ada saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga atau dititpkan pada saudara terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SKTT

Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk orang asing tinggal terbatas.

Sayarat penerbitan KKTT

  • Foto copy Paspor.
  • Foto copy KITAS (diterbitkan oleh Kantor Imigrasi).
  • Foto copy Surat Tanda Lapor diri (STLD) dari Kepolisian.
  • Pas foto warna uk. 2×3. = 2 lbr.
  • Mengisi formulir di Dinas Kependudukan

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Kabupaten Jembrana. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Kabupaten Jembrana yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah. KTP berbasis NIK yang selanjutnya disebut KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari.

Tarif : Gratis.

Masa berlaku : Seumur hidup.

Persyaratan Pembuatan KTP elektronik :

a. Penerbitan KTP elektronik baru :

  1.  Mengisi Formulir F1.02
  2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  3. Fotocopy KK
  4. Melakukan perekaman data biometrik

b. Penerbitan KTP-el baru karena pindah

  1. SKPWNI
  2. KTP-el lama

c. Penerbitan KTP karena perubahan elemen data.

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Fotocopy KK yang telah dilakukan perubahan data
  3. KTP-el lama

d. Penerbitan KTP el karena hilang :

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Surat kehilangan dari kepolisian
  3. Fotocopy KK

e. Penerbitan KTP el karena rusak :

  1. Mengisi Formulir F1.02
  2. KTP el yang rusak
  3. Fotocopy KK

Prosedur :

  1. Pemohon melengkapi berkas permohonan yang diperyaratkan.
  2. Pemohon membawa berkas permohonan ke Dukcapil dan mengambil nomor antrian di front office.
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan permohonan untuk diverifikasi.
  4. Pemohon direkam data biometrik apabila belum melakukan perekaman data.
  5. Pemohon menunggu di ruang pelayanan.
  6. Setelah KTP tercetak pemohon dipanggil untuk menerima KTP elektronik.

 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------