ADINDA (Anda Datang Ingin Nikah Kami Datang Bawa Akta Perkawinan)
ADINDA (Anda Datang Ingin Nikah Kami Datang Bawa Akta Perkawinan)
Pengertian
Adalah inovasi percepatan kepemilikan akta perkawinan bekerjasama dengan pejabat adat, agama, atau pejabat yang berwenang melaksanakan pernikahan untuk melaporkan pencatatan ke Dukcapil sebelum mempelai melangsungkan pernikahan. Akta perkawinan akan diserahkan langsung di tempat peristiwa perkawinan. Dokumen yang diserahkan yaitu 2 kutipan akta perkawinan, 2 KTP-el, 3 Kartu Keluarga (7in1)
Latar Belakang
Kurangnya Kesadaran Masyarakat dalam kepemilikan akta perkawinan sangat mempengaruhi prosentase kepemilikan dokumen kependudukan secara keseluruhan, membuat Dinas Dukcapil Jembrana membuat trobosan atau Inovasi Pelayanan ADINDA
Tujuan Inovasi
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akta perkawinan, memberikan kemudahan proses pembuatan akta perkawinan dan meningkatkan kepercayaan public terhadap dinas Dukcapil
Manfaat Inovasi
Meningkatkan kepemilikan akta perkawinan, termutakhirkannya data kependudukan khususnya status perkawinan dan menambah kebahagiaan dan kepastian hukum mempelai.