Tentang Dinas

KEDUDUKAN DAN ALAMAT

      Bahwa Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Jembrana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, Perikanan dan Pangan yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Jembrana tertuang dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah

A. TUGAS

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksalakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, Perikanan dan Pangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

B. FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai sesuai dengan lingkup tugasnya;

4. Pelaksanaal administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait bidang tugasnya. 

Download