Pencatatan Sipil
Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Dukcapil.
Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan benar.
Biaya : Gratis.
- Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan asas domisli, sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
- Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
- Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Bentuk Akta Kutipan Kelahiran :
Sesuai dengan Permendagri 109 Tahun 2019 Kutipan akta kelahiran dicetak diatas kertas HVS ukuran A4 80 gram dengan tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan :
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
- WNI mengisi formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/faskes/dari perbekel atau lurah bila kelahiran dirumah
- Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b
Prosedur :
- Pemohon melengkapi berkas permohonan yang telah dipersyaratkan
- Pemohon membawa berkas permohonan dan mengambil dan mengambil nomor antrian di Front office
- Setelah nomor antrian dipanggil pemohon menyerahkan berkas kepada petugas front office untuk diverifikasi
- Berkas permuhonan yang tidak lengkap/tidak benar dikembalikan ke pemohon
- Berkas permohonan yang lengkap dan benar diminta menunggu di ruang pelayanan
- Berkas permohonan diproses untuk penerbitan akta kelahiran
- Setelah Akta Jadi Pemohon dipanggil untuk menerima akta yang dimohon
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akta Perkawinan
Akta Perkawinan adalah dokumen kependudukan yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang pencatatan perkawinan seseorang setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya.
- Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan perkawinan yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan asas domisli, sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
- Jika perkawinan terjadi pada usia di bawah 21 tahun, maka perkawinan harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila perkawinan terjadi di bawah 19 tahun, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan.
- Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana.
Biaya : Gratis.
Waktu : 2 (dua) hari sejak berkas permohonan diterima dalam kondisi benar dan lengkap.
Bentuk Kutipan Akta : Sesuai dengan Permendagri 109 Tahun 2019, kutipan akta dicetak pada kertas HVS warna putih ukuran A4 80gr dan ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan :
Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) :
- WNI mengisi formulir F-2.01
- Foto kopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang MahaEsa
- Pas foto berwarna suami dan istri
- KTP-el Asli
- KK Asli
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotocopy kutipan akta perceraian
Perkawinan Orang Asing (OA)
- Orang Asing mengisi formulir F-2.01
- Fotokopi surat keterangan telahterjadinya perkawinan daripemuka agama atau penghayatke percayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pas foto berwarna suami dan istri
- Fotokopi dokumen Perjalanan
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
- KTP-el Asli
- KK Asli
- Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akta Perceraian
Akta Perceraian adalah dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Waktu pelayanan : 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan benar.
Biaya : Gratis.
- Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan perceraian berdasarkan atas asas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksana (Dinas Kependudukn dan Pencatan Sipil ) sesuai dengan domisili pelapor.
- Peristiwa perceraian yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada Dinas Kependudukn dan pencatatan sipil, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bentuk Kutipan Akta Perceraian :
Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, kutipan Akta Perceraian dicetak dengan kertas HVS warna putih ukuran A4 80gram.
Persyaratan :
- WNI mengisi formulir F-2.01
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- KTP-el Asli
- KK asli
- Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan tidak dimiliki akta perkawinan dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akta Hilang/Rusak
Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pembuatan ‘Kutipan Akta yang hilang / rusak’ ini hanya yang berasal dari wilayah Kabupaten Jembrana (Akte Kelahiran yang dikeluarkan atau diterbitkan di dalam wilayah Kabupaten Jembrana saja).
APAKAH AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR ?
HUBUNGI SEGERA :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana
Persyaratan :
a. Penerbitan kembali akta karena hilang
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;
- Fotokopi kutipan akta yang hilang;
- Fotokopi KK dan KTP elektronik;
b. Penerbitan kembali akta karena rusak
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
- Menyerahkan kutipan akta yang rusak;
- Fotokopi KK dan KTP elektronik;