- Lobi Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Beserta Fasilitas Pelayanan Disablitas
- Ruang Tunggu Bagi Pemohon Informasi dan Pemohon Disabilitas
- Website Pelayanan Publik “ppid.jembranakab.go.id” dan “PPID berbasis mobile”
- Cara Mengajukan Informasi :
-
- Datang langsung ke Kantor PPID utama atau PPID Pembantu.
- Melalui surat dengan alamat kantor yang dituju.
- Melalui e-mail kantor yang dituju.
- Melalui telp kantor yang dituju.
- Struktur Organisasi PPID :
SK Bupati No 213 tahun 2024 tentang Penunjukan PPID dilingkungan Pemkab Jembrana (Download)
- Visi dan Misi PPID
Visi :
Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, akurat, murah dan sederhana kepada pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi :
-
- Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas.
- Membangun dan Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
- Motto : Cepat, akurat, mudah, dan sederhana.
- Tugas PPID Pembantu :
-
- Membantu PPID utama dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi pada setiap perangkat daerah.
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama setiap 6 bulan/ sesuai kebutuhan.
*Dokumen Lengkap Terkait PPID Kabupaten Jembrana Dapat Dilihat Pada Link Berikut (Download)
- Hari Kerja dan Jam Pelayanan :
-
- Hari Senin-Kamis Jam 07.30 – 15.00 WITA
- Hari Jumat Jam 06.30 – 14.00 WITA
- Maklumat Pelayanan
- Standar Biaya Perolehan Informasi
Video Layanan Publik