PPID DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBRANA
BERTEMPAT DI MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP)
Lobi Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ruang Tunggu Bagi Pemohon Informasi dan Pemohon Disabilitas Beserta Fasilitas Pelayanan Disablitas
- Website Pelayanan Publik “ppid.jembranakab.go.id” dan “PPID berbasis mobile”
- Cara Mengajukan Informasi :
-
- Datang langsung ke Kantor PPID utama atau PPID Pembantu.
- Melalui surat dengan alamat kantor yang dituju.
- Melalui e-mail kantor yang dituju.
- Melalui telp kantor yang dituju.
- Struktur Organisasi PPID
Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana perihal struktur organisasi PPID (Download)
- Visi dan Misi PPID
Visi :
Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, akurat, murah dan sederhana kepada pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi :
-
- Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas.
- Membangun dan Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
- Motto : Cepat, akurat, mudah, dan sederhana.
- Tugas PPID Pembantu :
-
- Membantu PPID utama dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi pada setiap perangkat daerah.
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama setiap 6 bulan/ sesuai kebutuhan.
*Dokumen Lengkap Terkait PPID Kabupaten Jembrana Dapat Dilihat Pada Link Berikut (Download)
- Hari Kerja dan Jam Pelayanan :
-
- Hari Senin-Kamis Jam 07.30 – 15.00 WITA
- Hari Jumat Jam 06.30 – 14.00 WITA
- Maklumat Pelayanan
- Standar Biaya Perolehan Informasi
Video Layanan Publik
Dinas DukCaPil Pemerintah Kabupaten Jembrana







