Akta Perceraian adalah dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Waktu pelayanan : 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan benar.
Biaya : Gratis.
- Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan perceraian berdasarkan atas asas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksana (Dinas Kependudukn dan Pencatan Sipil ) sesuai dengan domisili pelapor.
- Peristiwa perceraian yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada Dinas Kependudukn dan pencatatan sipil, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bentuk Kutipan Akta Perceraian :
Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, kutipan Akta Perceraian dicetak dengan kertas HVS warna putih ukuran A4 80gram.
Persyaratan :
-
- WNI mengisi formulir F-2.01
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- KTP-el Asli
- KK asli
- Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan tidak dimiliki akta perkawinan dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan