Home / Akta Perceraian

Akta Perceraian

Akta Perceraian adalah akta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan sah tentang Pencatatan Perceraian seseorang setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri

Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Waktu pelayanan : 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan benar.

Biaya :Gratis

 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan perceraian berdasarkan atas asas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan (Dinas Kependudukn dan Pencatan Sipil ) sesuai dengan domisili pelapor.

Peristiwa perceraian yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada Dinas Kependudukn dan pencatatan sipil, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bentuk Kutipaan Akta Perceraian

Sesuai dengan peraturn Menteri dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019, kutipan Akta Percerian dicetak dengan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram.

Persyaratan

    1. WNI mengisi formulir F-2.01
    2. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. Kutipan akta perkawinan asli;
    4. KTP-el Asli;
    5. KK asli.
    6. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.