Home / Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

 

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya

Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Dukcapil

Waktu Pelayanan : 1 (satu)  hari sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan benar.

Biaya : Gratis

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Bentuk Akta Kutipan Kelahiran :

Sesuai dengan Permendagri 109 Tahun 2019 Kutipan akta kelahiran dicetak diatas kertas HVS ukuran A4 80 gram dengan tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan

Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :

    1. WNI mengisi formulir F-2.01.
    2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/Paskes/dari perbekel/lurah bila kelahiran dirumah
    3. Fotocopy buku  nikah/kutipan akta perkawinan orang tua
    4. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.

Prosedure 

  1. Pemohon melengkapi berkas permohonan yang telah dipersyaratkan
  2. Pemohon membawa berkas permohonan dan mengambil dan mengambil nomor antrian di Front office.
  3. Setelah nomor antrian dipanggil pemohon menyerahkan berkas kepada petugas front office untuk diverifikasi .
  4. Berkas permuhonan yang tidak lengkap/tidak benar dikembalikan ke pemohon.
  5. Berkas permohonan yang lengkap dan benar diminta menunggu di ruang pelayanan.
  6. Berkas permohonan diproses untuk penerbitan akta kelahiran.
  7. Setelah Akta Jadi Pemohon dipanggil untuk menerima akta yang dimohon.