Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk orang asing tinggal terbatas.
Sayarat penerbitan KKTT
- Foto copy Paspor.
- Foto copy KITAS (diterbitkan oleh Kantor Imigrasi).
- Foto copy Surat Tanda Lapor diri (STLD) dari Kepolisian.
- Pas foto warna uk. 2×3. = 2 lbr.
- Mengisi formulir di Dinas Kependudukan