Home / Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Kabupaten Jembrana. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Kabupaten Jembrana yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah. KTP berbasis NIK yang selanjutnya disebut KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari.

Tarif : Gratis.

Masa berlaku : Seumur hidup.

Persyaratan Pembuatan KTP elektronik :

a. Penerbitan KTP elektronik baru :

    1.  Mengisi Formulir F1.02
    2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
    3. Fotocopy KK
    4. Melakukan perekaman data biometrik

b. Penerbitan KTP-el baru karena pindah

    1. SKPWNI
    2. KTP-el lama

c. Penerbitan KTP karena perubahan elemen data.

    1. Penduduk mengisi F-1.02
    2. Fotocopy KK yang telah dilakukan perubahan data
    3. KTP-el lama

d. Penerbitan KTP el karena hilang :

    1. Penduduk mengisi F-1.02
    2. Surat kehilangan dari kepolisian
    3. Fotocopy KK

e. Penerbitan KTP el karena rusak :

    1. Mengisi Formulir F1.02
    2. KTP el yang rusak
    3. Fotocopy KK

Prosedur :

  1. Pemohon melengkapi berkas permohonan yang diperyaratkan.
  2. Pemohon membawa berkas permohonan ke Dukcapil dan mengambil nomor antrian di front office.
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan permohonan untuk diverifikasi.
  4. Pemohon direkam data biometrik apabila belum melakukan perekaman data.
  5. Pemohon menunggu di ruang pelayanan.
  6. Setelah KTP tercetak pemohon dipanggil untuk menerima KTP elektronik.