Home / Tupoksi

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

  1. merumuskan rencanastrategis (renstra)dinas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD;
  2. menyusun perencanaan pencapaian sasaran dinas agar terlaksana dengan efektif dan efisien;
  3. mengkoordinasikan           perencanaan,           penelitian/ pengembangan,pengendalian/evaluasi dan pelaporan di bidang    administrasi  kependudukan  dengan  organisasi perangkat daerah yang terkait agar terjalin harmonisasi pelaksanaantugas;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh bawahan melalu isystem pengendalian intern agar program dan kegiatan berjalan dan berhasil sesuai dengan indikator sasaran strategis yang diperjanjikan;
  5. menindak lanjuti dan  mempedomani amanat  peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi penyimpangan berdampak pada kegagalan pencapaian target yang diperjanjikan;
  6. memonitor terhadap pemenuhan laporan dan data oleh pemerintah, pemerintah provinsi,dan organisasi perangkat daerah     serta  instansi  lain  yang  berkepentingan agar kesesuaian maupaun ketepatan laporan dan data dapat dipertanggungjawabkan;
  7. merumuskan  kebijakan  teknis  di  bidang  pendaftaran penduduk,          pencatatan   sipil,   pengelolaan   informasi administrasi kependudukan, kerjasama, pemanfaatan data dan          dokumen  kependudukan serta  inovasi  pelayanan administrasi kependudukan;
  8. penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
  9. penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil;
  10. penyelenggaraan   pengelolaan    informasi    administrasi kependudukan;
  11. penyelenggaraan kerjasama administrasi kependudukan;
  12. penyelenggaraan   pemanfaatan   data    dan    dokumen kependudukan;
  13. penyelenggaraan       inovasi      pelayanan      administrasi kependudukan;
  14. pembinaan,koordinasi,pengendalianbidangadministrasi kependudukan;
  15. penyelenggaraan kegiatan penatausahaan dinas;
  16. memberikan petunjuk penyelesaian permasalahan kepada bawahan terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan agar program dan kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan dan standar operasional prosedur(SOP);
  17. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kinerja dan          kedisiplinan  sebagai  bahan  pertimbangan  dalam pengembangan karier;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas guna pencapaian sasaran organisasi;dan
  19. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris          Daerah   sebagai   pertanggungjawaban  atas pelaksanaantugasnya.