Home / Tupoksi

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

  1. Merumuskan rencanastrategis (renstra) dinas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD;
  2. Menyusun perencanaan pencapaian sasaran dinas agar terlaksana dengan efektif dan efisien;
  3. Mengkoordinasikan perencanaan, penelitian/pengembangan, pengendalian/evaluasi, dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dengan organisasi perangkat daerah yang terkait agar terjalin harmonisasi pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh bawahan melalu sistem pengendalian intern agar program dan kegiatan berjalan dan berhasil sesuai dengan indikator sasaran strategis yang diperjanjikan;
  5. Menindak lanjuti dan mempedomani amanat peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi penyimpangan berdampak pada kegagalan pencapaian target yang diperjanjikan;
  6. Memonitor terhadap pemenuhan laporan dan data oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan organisasi perangkat daerah serta instansi lain yang berkepentingan agar kesesuaian maupaun ketepatan laporan dan data dapat dipertanggungjawabkan;
  7. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen  kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  8. Penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
  9. Penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil;
  10. Penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  11. Penyelenggaraan kerjasama administrasi kependudukan;
  12. Penyelenggaraan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  13. Penyelenggaraan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  14. Pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang administrasi kependudukan;
  15. Penyelenggaraan kegiatan penatausahaan dinas;
  16. Memberikan petunjuk penyelesaian permasalahan kepada bawahan terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan agar program dan kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan dan standar operasional prosedur (SOP);
  17. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kinerja dan kedisiplinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas guna pencapaian sasaran organisasi;
  19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai pertanggung jawaban atas pelaksanaantugasnya.