Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak pada kertas HVS 80g ukuran A4 dan ditanda tangani oleh kepala keluarga serta ditanda tangani secara digital oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lokasi Pelayanan : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas dengan persyaratan secara lengkap dan benar.
Biaya : Gratis.
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga :
a. Perbitan KK Baru :
-
- Penduduk mengisi F-1.02
- Fotocopy, buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau STPJM perkawinan/perceraian bagi yg belum tercatat
b. Penerbitan KK karena perubahan data :
-
- Penduduk mengisi F-1.02
- KK lama
- Fotocopy keterangan/bukti perubahan data (contoh : ijasah, pasport)
c. Penerbitan KK karena hilang/rusak :
-
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
- Fotocopi KTP kepala keluarga
d. Penerbitan KK karena pisah KK
-
- Penduduk mengisi F-1.02
- KK lama
- Fotocopy buku nikah/kutipan akta kawin atau akta perceraian jika disebabkan perceraian
e. Penerbitan KK karena penggantian Kepala Keluarga.
-
- Penduduk mengisi F.1.02
- KK lama
- Fotocopy akta kematian jika kepala keluarga meninggal
- Dalam hal seluruh anggota keluarga berusia dibawah 17 tahun, maka dibutuhkan orang dewasa, solusinya ada saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga atau dititpkan pada saudara terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali