Home / Akta Perkawinan

Akta Perkawinan

Akta Perkawinan

 

Akta Perkawinan adalah akta dibuat dan diterbitkan oleh DInas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Pencatatan perkawinan yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.

Jika perkawinan terjadi pada  usia di bawah 21 tahun, maka perkawinan  harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila perkawinan terjadi di bawah 19 tahun, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.

Lokasi Pelayanan :
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana

Biaya : Gratis

Waktu : 2 (dua) hari sejak berkas permohonan diterima dalam kondisi benar dan lenkap.

Bentuk Kutipan Akta : Sesuai dengan Permendagri 109 Tahun 2019, kutipan akta dicetak pada kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gr ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil.

Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :

Perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) :

    1. WNI mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopisuratketerangantelahterjadinyaperkawinandaripemuka agama ataupenghayatkepercayaanterhadapTuhan Yang MahaEsa;
    3. pas foto berwarna suami dan istri;
    4. KTP-el Asli;
    5. KK Asli;
    6. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
    7. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotocopy kutipan akta perceraian.

Perkawinan Orang Asing (OA)

    1. OA mengisi formulir F-2.01
    2. Fotokopi surat keterangan telahterjadinya perkawinan daripemuka agama atau penghayatke percayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Pas foto berwarna suami dan istri;
    4. Fotokopi dokumen Perjalanan;
    5. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggalterbatas;
    6. KTP-el Asli;
    7. KK Asli;
    8. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.