Home / Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID:

  1. Menyusun dan melaksanakan serta laporan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan, pengelolaan, pemeliharaan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana.
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik.
  5. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
  6. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi.
  7. Melaksanakan rapat koordinasi /kerja secara berkala.
  8. Jika terjadi sengketa informasi dapat membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.

 

WEWENANG PPID:

  1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana Pemkab Jembrana.
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana.
  4. Menentukan / menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
  5. Menugaskan PPID Pelaksana / pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi.
Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang