Home / Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID:
- Menyusun dan melaksanakan serta laporan kebijakan informasi dan dokumentasi.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan, pengelolaan, pemeliharaan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi.
- Melaksanakan rapat koordinasi /kerja secara berkala.
- Jika terjadi sengketa informasi dapat membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
WEWENANG PPID:
- Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana Pemkab Jembrana.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana.
- Menentukan / menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
- Menugaskan PPID Pelaksana / pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi.