Sehubungan dengan perubahan APBD Pemerintah Kabupaten Jembrana tahun 2021 masih dalam proses
sehingga pembayaran Penghargaan atas Penerbitan Akta Kematian Tepat Waktu mengalami penundaan.
Pembayaran dapat dilakukan setelah selesai pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2021