Home / Pengumuman / Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Untuk Meningkatkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai target yang diberikan pusat sebesar 40 % dari anak-anak wajib KIA maka Dinas Dukcapil Kabupaten Jembrana bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana untuk mengkoordinir pembuatan KIA melalu sekolah. Masing-masing sekolah mengumpulkan berkas permohonan KIA yang nantinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan yang selanjutnya dinas pendidikan menyerahkan berkas tersebut kepada Dinas Dukcapil.

Kerja sama ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan pemohon di Dinas Dukcapil karena masih dalam masa Pandemi Covid-19.  Setelah Kartu Identitas Anak selesai tercetak Dinas Dukcapil akan menyerahkan KIA ke sekolah-sekolah.

Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah :

  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy Akta Kelahiran
  3. Pas Photo warna ukuran 3 X 4 1 lembar.

Apabila belum memiliki akta Kelahiran bisa sekaligus menerbitkan akta kelahiran melampirkan persyaratan penerbitan Akta Kelahiran yaitu :

  1. Mengisi Formuril F2.01.
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. KTP el orang tua dan 2 saksi
  4. Kutipan akta perkawinan orang tua

Check Also

Kuisioner Survey Kepuasan Masyarakat Dinas Dukcapil Semester 1 2023

Kepada sahabat Dukcapil Jembrana yang pernah memanfaatkan layanan administrasi kependudukan di Dukcapil Jembrana kami mohon …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *