Home / Berita / Pembuatan Kartu Identitas Anak

Pembuatan Kartu Identitas Anak

Untuk Meningkatkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai target yang diberikan pusat sebesar 40 % dari anak-anak wajib KIA maka Dinas Dukcapil Kabupaten Jembrana bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana untuk mengkoordinir pembuatan KIA melalu sekolah. Masing-masing sekolah mengumpulkan berkas permohonan KIA yang nantinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan yang selanjutnya dinas pendidikan menyerahkan berkas tersebut kepada Dinas Dukcapil.

Kerja sama ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan pemohon di Dinas Dukcapil karena masih dalam masa Pandemi Covid-19.  Setelah Kartu Identitas Anak selesai tercetak Dinas Dukcapil akan menyerahkan KIA ke sekolah-sekolah.

Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah :

  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy Akta Kelahiran
  3. Pas Photo warna ukuran 3 X 4 1 lembar.

Apabila belum memiliki akta Kelahiran bisa sekaligus menerbitkan akta kelahiran melampirkan persyaratan penerbitan Akta Kelahiran yaitu :

  1. Mengisi Formuril F2.01.
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. KTP el orang tua dan 2 saksi
  4. Kutipan akta perkawinan orang tua

Check Also

Pengumuman Perbaikan Listrik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jembrana

Kepada masyarakat Jembrana yang akan mengurus dokumen kependudukan hari ini di Mal Pelayanan Publik (MPP), …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *