Sehubungan dengan perubahan APBD Pemerintah Kabupaten Jembrana tahun 2022 masih dalam proses
sehingga pembayaran Penghargaan atas Penerbitan Akta Kematian Tepat Waktu mengalami penundaan.
Pembayaran dapat dilakukan setelah selesai pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2022
Check Also
Kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen
Hari ini , rabu (19/10) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Sat Pol PP Kabupaten …