Senin, 1-9-2025 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Negara telah dilaksanakan penandatanganan adendum kedua perjanjian kerjasama pelayanan SIPENDU (Sistem Informasi Pengelolaan Data Terpadu) antara PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana dengan Ketua Pengadilan Agama (P.A) Negara. Dalam adendum tersebut disepakati bahwa dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el hasil perubahan atau pemutakhiran data penduduk yang telah bercerai di P.A. Negara akan diambil dan diserahkan oleh petugas di kantor P.A Negara. Selanjutnya jika dokumen tersebut selama 30 hari tidak diambil oleh pemohon, maka akan dikembalikan ke Dinas Dukcapil.Disamping itu, point utama dari kerjasama ini adalah bagaimana para pihak saling berkolaborasi untuk memudahkan dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui TUSI masing-masing serta komitmen untuk saling menjaga kerahasiaan data dan dokumen pribadi masyarakat.
DEMI JEMBRANA, PASTI BISA!!
#jembrana #demijembrana #inovasi #sipendu #dukcapiljembrana #panegara