Home / Kegiatan / Penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama Pelayanan SIPENDU

Penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama Pelayanan SIPENDU

Senin, 1-9-2025 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Negara telah dilaksanakan penandatanganan adendum kedua perjanjian kerjasama pelayanan SIPENDU (Sistem Informasi Pengelolaan Data Terpadu) antara PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana dengan Ketua Pengadilan Agama (P.A) Negara. Dalam adendum tersebut disepakati bahwa dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el hasil perubahan atau pemutakhiran data penduduk yang telah bercerai di P.A. Negara akan diambil dan diserahkan oleh petugas di kantor P.A Negara. Selanjutnya jika dokumen tersebut selama 30 hari tidak diambil oleh pemohon, maka akan dikembalikan ke Dinas Dukcapil.Disamping itu, point utama dari kerjasama ini adalah bagaimana para pihak saling berkolaborasi untuk memudahkan dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui TUSI masing-masing serta komitmen untuk saling menjaga kerahasiaan data dan dokumen pribadi masyarakat.

DEMI JEMBRANA, PASTI BISA!!

#jembrana #demijembrana #inovasi #sipendu #dukcapiljembrana #panegara

Check Also

Kegiatan Inovasi ADINDA di Beberapa Lokasi

Kamis, 29-8-2025 Telah dilaksanakan inovasi ADINDA di beberapa lokasi berbeda yaitu 1. Banjar Masean & …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang