Home / Kegiatan / Penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Pelaksanaan Sidang Terpadu Insidentil Tahun 2024

Penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Pelaksanaan Sidang Terpadu Insidentil Tahun 2024

Hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2024 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Negara, dilaksanakan penandatanganan Keputusan Bersama antara Ketua Pengadilan Agama Negara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana tentang Pelaksanaan Sidang Terpadu Insidentil Tahun 2024.

Sidang Terpadu tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 13 November Tahun 2024 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana. Output dari pelaksanaan kegiatan itu nantinya antara lain: Putusan Pengadilan tentang Isbat Nikah dari Pengadilan Agama, Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan dokumen kependudukan antara lain Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

#jembranakab #inovasi #kerjasama #isbatnikah #kemenagjembrana #panegara #dukcapiljembrana #dukcapilprima #kua

Check Also

Kegiatan Inovasi ADINDA di Banjar Munduk Anggrek Desa Yehembang Kauh

Rabu, 25 Juni 2025 Kepala Kewilayahan Munduk Anggrek, Desa Yehembang Kauh telah melaksanakan program ADINDA …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *