Home / Kegiatan / Kegiatan Sosialisasi Penduduk Non Permanen Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan

Kegiatan Sosialisasi Penduduk Non Permanen Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan

Dalam rangka tertib administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan sosialisasi penduduk non permanen sesuai dengan amanat Permendagri 74 tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan secara berturut-turut selama empat hari mulai hari Senin, tanggal 2 Desember s/d 5 Desember tahun 2024 di empat kelurahan, antara lain Kelurahan Dauhwaru, Loloan timur, Banjar Tengah, dan Lelateng. Kegiatan ini juga melibatkan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polprades, dan aparat kelurahan setempat. Harapan kedepan khususnya dari aparat desa maupun kelurahan secara aktif mendata penduduk pendatang yang bermukim di wilayah desa/kelurahan masing-masing untuk didaftarkan sebagai penduduk non permanen atau dari masyarakat pendatang sendiri bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendaftarkan diri dengan mengisi formulis F-1.15, sehingga tercipta rasa aman dan tertib administrasi kependudukan.

#KabupatenJembrana #DukcapilPRIMA #DukcapilJembrana #Pelayanan #Sosialisasi

Check Also

Penyerahan Dokumen Kependudukan Hasil Inovasi Layanan SILANCIP TERPANA (Sistem Layanan Pencatatan Sipil Terintegrasi dengan Pengadilan Negeri Negara)

Jumat, 07-03-2025. Penyerahan dokumen kependudukan kepada masyarakat yang menggunakan layanan inovasi SILANCIP TERPANA atau SIACIL …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *