Pada hari Senin, tanggal 02-12-2024 telah dilakukan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Dukcapil Kabupaten Jembrana dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana. Perjanjian kerjasama dilaksanakan sebagai salah satu syarat pemberian hak akses data kependudukan untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan yaitu verifikasi dan validasi data sesuai keperluan perangkat daerah untuk pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Permendagri No 17 tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
#KabupatenJembrana #DukcapilPRIMA #DukcapilJembrana #Pelayanan #PKS