Pelaksanaan Sidang Terpadu Isbat Nikah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2028 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana. Dari 8 pasang mempelai, 7 pasang telah dikabulkan atau disahkan pernikahannya oleh Pengadilan Agama Negara dan diterbitkan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan 1 pasang ditunda pengesahannya karena salah satu mempelai berhalangan hadir. Jumlah dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil adalah 10 Kartu Keluarga dan 12 KTP-el.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pengadilan Agama Negara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana dan merupakan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Bali. Harapan kedepannya kegiatan ini bisa terus dilaksanakan minimal 2 kali dalam satu tahun. Semoga kegiatan yang akan datang lebih baik dan semakin sukses.
#jembranakab #inovasi #kerjasamapelayanan #isbatnikah #kemenagjembrana #panegara #dukcapiljembrana #dukcapilprima #kua
Home / Kegiatan / Pelaksanaan Sidang Terpadu Isbat Nikah di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
Check Also
Kegiatan Narasumber Tertib Administrasi Kependudukan di Sekolah-Sekolah
Dalam rangka pengenalan dan tertib administrasi kependudukan sejak usia dini. Dinas PPPA PPKB bersinergi dengan …