Rabu, tanggal 05 Juni 2024 Disdukcapil Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun dan permasalahan akta pencatatan sipil. Serta dilakukan kegiatan instalasi, konfigurasi, dan pendampingan untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Berangbang, Kelurahan Lelateng, dan Kelurahan Loloan Barat.
Home / Kegiatan / MONEV KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN USIA 0-18 TAHUN & AKTIVASI IKD DI DESA BERANGBANG, KELURAHAN LELATENG DAN KELURAHAN LOLOAN BARAT
Check Also
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Kematian Dengan RSU Negara
Hari Kamis, tanggal 03-10-2024. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten …