Home / Kegiatan / MONEV KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN USIA 0-18 TAHUN & AKTIVASI IKD DI DESA BERANGBANG, KELURAHAN LELATENG DAN KELURAHAN LOLOAN BARAT

MONEV KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN USIA 0-18 TAHUN & AKTIVASI IKD DI DESA BERANGBANG, KELURAHAN LELATENG DAN KELURAHAN LOLOAN BARAT

Rabu, tanggal 05 Juni 2024 Disdukcapil Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun dan permasalahan akta pencatatan sipil. Serta dilakukan kegiatan instalasi, konfigurasi, dan pendampingan untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Berangbang, Kelurahan Lelateng, dan Kelurahan Loloan Barat.

Check Also

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Kematian Dengan RSU Negara

Hari Kamis, tanggal 03-10-2024. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *