Hari ini , rabu (19/10) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Sat Pol PP Kabupaten Jembrana mulai melakukan kegiatan pendataan penduduk non permanen. Bertempat di banjar baluk 1 dan banjar baluk 2 desa Baluk. Selanjutnya akan dilaksanakan di desa/kelurahan lainnya lingkup Pemerintah Kabupatren Jembrana. Kegiatan ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 dengan menyasar rumah-rumah kos yang menampung penduduk dari luar Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Jembrana untuk menciptakan jembrana yang tertib, aman dan bahagia.
Check Also
Rapat Koordinasi Aplikasi SIPEDULI se Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Jembrana
Pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana mendapat …