Home / Kegiatan / Kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen

Kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen

Hari ini , rabu (19/10) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Sat Pol PP Kabupaten Jembrana mulai melakukan kegiatan pendataan penduduk non permanen. Bertempat di banjar baluk 1 dan banjar baluk 2 desa Baluk.  Selanjutnya akan dilaksanakan di desa/kelurahan lainnya lingkup Pemerintah Kabupatren Jembrana. Kegiatan ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 dengan menyasar rumah-rumah kos yang menampung penduduk dari luar Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Jembrana untuk menciptakan jembrana yang tertib, aman dan bahagia.

Check Also

Penyerahan Dokumen Kependudukan Hasil Inovasi Layanan SILANCIP TERPANA (Sistem Layanan Pencatatan Sipil Terintegrasi dengan Pengadilan Negeri Negara)

Jumat, 07-03-2025. Penyerahan dokumen kependudukan kepada masyarakat yang menggunakan layanan inovasi SILANCIP TERPANA atau SIACIL …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *