Home / Berita / Pengurangan Pokok Piutang PBB & Penghapusan Sanksi Administratif

Pengurangan Pokok Piutang PBB & Penghapusan Sanksi Administratif

Kesempatan Terbatas!!!!

Dalam Rangka meringankan beban dan meningkatkan inisiatif masyarakat untuk membayar Pajak dan meningkatkan penagihan Piutang PBB P2 maka pemerintah menerbitkan Peraturan Bupati Jembrana No. 38 th 2023 tentang pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi Administrasi Piutang Pajak PBB P2.

Bayarlah PBB anda segera dan dapatkan diskonnya dari 50% hingga 75% dimulai dari 17 Juli s/d 15 Desember 2023.

Check Also

Surat Edaran Perihal Pelayanan Administrasi Kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP)

Surat Edaran perihal pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana di alamat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *