Home / Berita / Pengurangan Pokok Piutang PBB & Penghapusan Sanksi Administratif

Pengurangan Pokok Piutang PBB & Penghapusan Sanksi Administratif

Kesempatan Terbatas!!!!

Dalam Rangka meringankan beban dan meningkatkan inisiatif masyarakat untuk membayar Pajak dan meningkatkan penagihan Piutang PBB P2 maka pemerintah menerbitkan Peraturan Bupati Jembrana No. 38 th 2023 tentang pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi Administrasi Piutang Pajak PBB P2.

Bayarlah PBB anda segera dan dapatkan diskonnya dari 50% hingga 75% dimulai dari 17 Juli s/d 15 Desember 2023.

Check Also

Disdukcapil Kabupaten Jembrana Menerima Penghargaan Dari Ombudsman

Disdukcapil Kabupaten Jembrana menerima piagam penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *