Kesempatan Terbatas!!!!
Dalam Rangka meringankan beban dan meningkatkan inisiatif masyarakat untuk membayar Pajak dan meningkatkan penagihan Piutang PBB P2 maka pemerintah menerbitkan Peraturan Bupati Jembrana No. 38 th 2023 tentang pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi Administrasi Piutang Pajak PBB P2.
Bayarlah PBB anda segera dan dapatkan diskonnya dari 50% hingga 75% dimulai dari 17 Juli s/d 15 Desember 2023.