Home / Berita / Pengguna Data Dukcapil Wajib Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

Pengguna Data Dukcapil Wajib Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

Jakarta – Bicara soal data kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri tak bisa bekerja sendiri. Menurut Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha, selalu ada tiga pilar yang tidak bisa dipisahkan yakni pemerintah, swasta, dan civil society.

“Tidak mungkin terjadi perekaman data kependudukan yang sudah mencapai 98,58 persen jika tak ada masyarakat civil society, dan pihak swasta yang mendukung itu. Jika saja pihak swasta tidak harus menggunakan KTP-el untuk proses bisnis, mungkin data perekaman Dukcapil tidak sebesar sekarang,” kata Sesdithen Dukcapil Gede Suratha di sela Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Dukcapil dengan 25 Pelaku Jasa Keuangan tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Kepada para direksi dan CEO dari 25 lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya Gede Suratha menyatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini sebagai bentuk karya yang baik untuk bangsa dan negara.

“Baru saja dari unsur private sector telah melakukan sesuatu yang ujungnya adalah mewujudkan cita-cita bangsa ini yaitu kita ingin tetap merdeka dan bersatu, berdaulat adil dan makmur. Maka dari itu saya sampaikan bahwa kita harus selalu bersyukur karena kita telah melakukan hal besar walaupun tidak terasa kita sedang membangun bangsa ini,” tutur Gede Suratha.

Untuk lima lembaga keuangan yang baru saja menjalin kerja sama dan 20 yang memperpanjang kerja sama, Gede Suratha menyampaikan pesan Mendagri yang dilanjutkan Dirjen Dukcapil bahwa ada kewajiban tertentu sebagai kewajiban bangsa yang harus dipenuhi oleh para lembaga pengguna data, yakni menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Bangsa ini menekankan amanatnya pada UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 data kependudukan yang dikumpulkan Dukcapil ini harus dipelihara dan dijaga. Tidak bisa data kependudukan milik negara diperlakukan semaunya seperti memperlakukan data-data lain. Apabila anda tidak mengerti tentang hal itu maka amanat bangsa ini melalui UU Adminduk mungkin tak akan tercapai,” pesan Gede Suratha.

Adapun 20 lembaga perbankan dan keuangan yang menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil adalah:  BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD DIY, BPD Bali, BPD Jatim, BPD Sulteng, BPD Jambi, BPD NTB Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Kaltim dan Kaltara, BPD Jateng, Bank OCBC NISP, Bussan Auto Finance, Bank Keb Hana Indonesia, Bank Mega, Mandala Multi Finance, BFI Finance Indonesia Tbk, Bahana TCW Investment Management, Bank Mayora, Asuransi Jiwa BCA.

Sedangkan lima lembaga baru yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dijen Dukcapil adalah: Asuransi Purna Artha Nugraha, Asuransi Jiwa Nasional, MNC Life Assurance, PT Takjub Teknologi Indonesia, dan Koperasi Lima Garuda. Dukcapil***

Check Also

Pengumuman Perbaikan Listrik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jembrana

Kepada masyarakat Jembrana yang akan mengurus dokumen kependudukan hari ini di Mal Pelayanan Publik (MPP), …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *