Home / Berita / Pengurangan Pokok Piutang PBB & Penghapusan Sanksi Administratif

Pengurangan Pokok Piutang PBB & Penghapusan Sanksi Administratif

Kesempatan Terbatas!!!!

Dalam Rangka meringankan beban dan meningkatkan inisiatif masyarakat untuk membayar Pajak dan meningkatkan penagihan Piutang PBB P2 maka pemerintah menerbitkan Peraturan Bupati Jembrana No. 38 th 2023 tentang pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi Administrasi Piutang Pajak PBB P2.

Bayarlah PBB anda segera dan dapatkan diskonnya dari 50% hingga 75% dimulai dari 17 Juli s/d 15 Desember 2023.

Check Also

Kegiatan Inovasi ADINDA di Desa Batuagung

Senin, 25-8-2025 Pelaksanaan inovasi ADINDA di Desa Batuagung kepada pasangan mempelai kepada mempelai I Kade …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang