Jakarta – Salah satu perubahan mendasar dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah berubahnya sistem layanan administrasi kependudukan dari yang semula berlandaskan asas peristiwa menjadi asas domisili. Konsekuensi logis dari perubahan ini adalah pelayanan adminduk yang semula didasarkan atas …
Read More »