Pemerintahan 06 Nov 2026

Lupa PIN IKD? Begini Cara Mudah Reset PIN Identitas Kependudukan Digital

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
7 kali dilihat
Lupa PIN IKD? Begini Cara Mudah Reset PIN Identitas Kependudukan Digital

"Kini, proses reset PIN dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa tahapan langsung pada aplikasi IKD"

Masyarakat pengguna aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak perlu khawatir apabila lupa PIN untuk mengakses aplikasi. Kini, proses reset PIN dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa tahapan langsung pada aplikasi IKD.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan dokumen kependudukan melalui perangkat telepon pintar.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala lupa PIN, berikut langkah-langkah untuk melakukan reset PIN aplikasi IKD:

Buka aplikasi IKD, kemudian pilih menu Lupa PIN.

Lakukan pemindaian (scan) e-KTP atau masukkan data yang diminta oleh aplikasi.

Pastikan data pada KTP berhasil terbaca dengan benar.

Lakukan verifikasi wajah melalui fitur pemindaian wajah (face recognition).

Setelah proses verifikasi berhasil, buat PIN baru dan lakukan konfirmasi PIN sesuai petunjuk aplikasi.

Setelah seluruh tahapan berhasil dilakukan, masyarakat dapat kembali menggunakan aplikasi IKD dengan PIN yang baru.

Masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan PIN dan tidak membagikannya kepada orang lain demi keamanan data pribadi.

Apabila mengalami kendala dalam proses reset PIN, masyarakat dapat menghubungi atau mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.

Dengan IKD, urusan administrasi kependudukan semakin mudah, praktis, dan dapat diakses dalam genggaman.

##dukcapilPRIMA #ikd