Hari ini , rabu (19/10) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Sat Pol PP Kabupaten Jembrana mulai melakukan kegiatan pendataan penduduk non permanen. Bertempat di banjar baluk 1 dan banjar baluk 2 desa Baluk. Selanjutnya akan dilaksanakan di desa/kelurahan lainnya lingkup Pemerintah Kabupatren Jembrana. Kegiatan ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 dengan menyasar rumah-rumah kos yang menampung penduduk dari luar Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Jembrana untuk menciptakan jembrana yang tertib, aman dan bahagia.
Check Also
Kegiatan Perekaman KTP Jemput Bola (Jebolan) Khusus Bagi Orang Sakit di Desa Pengambengan
Pada hari Kamis, 28-03-2024, Disdukcapil Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan perekaman KTP-el jemput bola (Jebolan) khusus …