Kamis, 26 Februari 2026
Menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan Komisi 1 DPRD Kab. Jembrana terkait perpindahan penduduk, Dinas Dukcapil Jembrana melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan diskusi terkait pindah datang penduduk bertempat di Kantor Lurah Baler Bale Agung Negara yang dihadiri oleh Lurah Baler Bale Agung, para Kaling, Ketua Paguyuban Kaling Se Kab. Jembrana, Wakil Jero Bendesa, Kelian Banjar Adat, dan aparat kelurahan setempat.
Tema diskusi yang diangkat adalah terkait kompleknya masalah kependudukan khususnya persoalan Pindah dan Kedatangan Penduduk sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden no 96 th 2018. Kependudukan tidak semudah berteori, ada hal -hal prinsif yang harus dipahami meski ada payung hukum yang jelas.
Seiring dengan bertambahnya penduduk dan serta semakin berkembang pesatnya teknologi informasi pergerakan atau mobilisasi penduduk semakin cepat dan komplek, tentu akan membawa dampak positif juga negatif. Dengan mudahnya regulasi dan aturan yg mengatur tentang Perpindahan Penduduk ada persoalan pelik yg sering di hadapi ditingkat bawah baik di tingkat Desa maupun Kelurahan.
Perpindahan penduduk yg cukup mudah saat ini yg tidak lagi harus menyertakan persetujuan surat keterangan pindah dari desa sesuai yg di atur dalam Perpres maupun Permendagri khususnya yg mengatur tentang persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Hal ini menjadi persoalan yg cukup serius terlebih di Bali pada khususnya yg menganut unsur Desa Dinas dan Desa Adat yg memiliki aturan atau Pararem sesuai dengan ketentuan Desa Adat masing-masing.
Inti dari rapat ini adalah bagaimana solusi itu sama sama berjalan selaras, aturan perundang-undangan tetap tidak ada yg dilanggar dan disatu sisi aturan adat yg sudah ada sejak jaman dahulu juga tidak dikesampingkan. Dinas Dukcapil harus bisa menyikapi terhadap warga yg notabene akan mengajukan pindah disamping persoalan pribadi yg menjadi kewajiban belum terselesaikan, seperti ada pinjaman atau persoalan utang piutang baik Bank, Lembaga Keuangan Desa seperti Koprasi maupun LPD. Disatu sisi juga tidak boleh tidak melayani disisi lain desa merasa dirugikan.
Terhadap persoalan ini ditemukan solusi dan disepakati antara lain :
1. Dinas Dukcapil akan berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan dan unsur adat setempat apabila ada warga yg mengajukan perpindahan baik pindah antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten maupun antar provinsi. Sifatnya hanya menunda prosesnya saja bahwa warga tersebut benar benar tidak ada persoalan di bawah.
2. Memberikan kewenangan kepada pihak desa/kelurahan baik adat maupun dinas untuk memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat dalam hal perpindahan penduduk apakah dalam bentuk mengisi formulir atau surat pernyataan yg diketahui oleh kepala kewilayahan/kepala lingkungan ataupun kepala dusun/kelian banjar.
Semoga langkah awal ini dapat menciptakan situasi aman, nyaman, harmoni, serta tertib Administrasi Kependudukan
Dinas DukCaPil Pemerintah Kabupaten Jembrana

